Protes Ahmad Dhani dari Surabaya: Tahanan Politik Berwarna Kuning dan Tidak Pulang ke Jakarta

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019)

Sidang yang berlangsung di Ruang Chakra dimulai pukul 09.30 WIB. Dalam sidang tersebut, Dhani mendengarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Dedi Arisandi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Dedi menyebut Dhani melanggar pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan diunggah dalam akun Instagram miliknya membuat masyarakat umum bisa mengakses dan menjadi viral, dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI menjadi terhina dan dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya karena sebutan 'idiot'," kata Dedi.

Pada Oktober 2018 lalu, politisi Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI terkait sebuah vlog "idiot" yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Dhani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Dhani diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis dini hari tadi.

Dhani keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 03.00 WIB. Pemberangkatan Ahmad Dhani ke Surabaya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Awalnya, Ahmad Dhani hendak dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur pada Rabu kemarin.

Namun, rencana itu diundur ke hari ini karena sidang pengadilan baru akan digelar hari ini. Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan terhadapnya dalam kasus ujaran kebencian. Namun, Dhani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Musisi Ahmad Dhani berjalan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

3. Ajukan eksepsi

Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Salah satu tim kuasa hukum Dhani, Kemal mengungkapkan, eksepsi itu akan diajukan pada sidang selanjutnya.

Hal tersebut merujuk pada surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pengalihan penahanan dari JPU.

“Dasarnya ya penetapan itu, karena Pengadilan Tinggi (PT) lah yang memiliki legal standing untuk melakukan penahanan," kata Kemal usai sidang, Kamis (7/2/2019).

Kemal menambahkan, pihaknya juga memegang surat penetapan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan.

"Karena, proses klien kami saat ini di Jaksel sedang proses banding,” lanjutnya.

Musikus Ahmad Dhani (tengah) dijumpai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)
Halaman
123

Berita Terkini