Komnas HAM yang menerima pengaduan Mulan Jameela mencoba menanggapi dan memberikan solusi atas laporan tersebut.
"Kita merencanakan memang akan menyurati Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan, agar hak-hak saudara Dhani Ahmad ini sebagai terdakwa apa pun itu, sebagai warga negara dia memiliki hak asasi," ungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan dikutip dari kanal YouTube Trans 7 pada Jumat (8/2/2019).
"Hak asasinya salah satunya tadi, bisa bertemu dengan keluarga, berkomunikasi dengan kuasa hukum karena dia masih menghadapi proses banding di Surabaya," jelasnya.
Tetapi keputusan terakhir ada pada Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan, menurut Ahmad Taufan Komnas HAM hanya memberikan surat yang menjelaskan bahwa sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, mestinya Ahmad Dhani yang seharusnya ada di LP Cipinang bisa dipertimbangkan.
Komnas HAM menegaskan, tidak mencampuri urusan hukum dari Ahmad Dhani.
(Tribunjakarta/tribunnews)