Tribun Wiki

Sederet Hal yang Harus Diketahui Soal Tilang ETLE: Mekanisme Penilangan hingga Daerah yang Dipantau

Penulis: Erlina Fury Santika
Editor: Ilusi Insiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu.

Polda Metro Jaya, melalui laman resminya, menyebut ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan kepada Kompas.com, sisetem ETLE mengandalkan CCTV yang berteknologi canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).

CCTV canggih itu dilengkappi kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera itu dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam hingga menyimpan bukti pelanggaran.

Sosialisasi mengenai ETLE sebenarnya sudah digencarkan oleh kepolisian melalui penyebaran brosur dan pembentangan spanduk, terlebih saat masa uji coba dilakukan pada Oktober 2018 lalu.

Dalam praktiknya, ETLE masih terus dikembangkan. Rencananya, pada 2019 pemasangan ETLE akan dirampungkan.

Berikut TribunJakarta.com himpun beberapa hal yang patut diketahui soal ETLE, dilansir dari beragam sumber.

1. Mekanisme penilangan hingga pemblokiran STNK

Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.

Data tersebut langsung diolah oleh petugas.

Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Lalu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan.

Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia.

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik ranmor atau pelanggar, mereka wajib memberikan jawaban atau konfirmasi secara online melalui http://www.etle-pmj.info/, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store.

Terobos Jalur Busway, 145 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Jatinegara Barat

Ada Perbaikan Jalan, Rekaya Arus Lalu Lintas di Kalimalang Bakal Diberlakukan Tiga Pekan

Ada Lajur Khusus Motor di Jalan Daan Mogot, Kendaraan Dilarang Parkir di Waktu Tertentu

Cara lainnya, bisa juga mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.

Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar.

Petugas RTMC akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM, Bank BRI.

Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktivitas kembali.

Pelanggar akan diberikan waktu masing-masing selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran denda.

Jika pelanggar tidak merespons baik saat konfirmasi atau pembayaran denda, maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK) akan diblokir oleh petugas.

Catatan: pemilik kendaraan harus mencantumkan nomor HP dan alamat email di buku Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) agar memudahkan petugas menghubungi pengendara untuk mengirimkan surat tilang jika terbukti melanggar.

Pemberian email dan kontak bisa dilakukan saat balik nama kendaraan atau pajak wajib tahunan.

2. Pelanggaran yang terdeteksi

Diwartakan Kompas.com, jenis-jenis pelanggaran yang bakal terdeteksi ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu lalu lintas.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Saat dioperasikan pertama kali, kamera ETLE ini memang difokuskan untuk menangkap gambar dan video pelanggaran marka jalan.

"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami. Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf dikutip dari Kompas.com, (1/11/2019).

FOLLOW:

3. Berlaku untuk motor dan motor

Penilangan oleh ETLE berlaku untuk kendaraan jenis mobil dan motor.

Yusuf mengatakan, tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.

Pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.

"Kalau polisi nanti akan ditindak Propam, TNI oleh polisi militer, lalu PNS dan pejabat lainnya akan ada mekanismenya sendiri," kata Yusuf.

4. Dipantau 24 jam

CCTV ETLE akan mengawasi pelanggaran selama 24 jam.

Hal inilah yang menjadi salah satu keunggulan tilang ETLE.

Pada malam hari atau di saat tidak ada lagi petugas yang mengawasi, pelanggaran tetap dapat terekam.

Yusuf mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik ini juga bertujuan mengubah budaya masyarakat menjadi lebih tertib.

5. Daerah yang dipantau ELTE

Dilansir dari Kompas.com, berikut lokasi pemasangan kamera CCTV ETLE:

1. Simpang traffic light Kota sebanyak 3 kamera.

2. Simpang traffic light Olimo sebanyak 2 kamera.

3. Simpang trafic light Ketapang atau Gajah Mada sebanyak 2 kamera.

4. Simpang traffic light Harmoni sebanyak 4 kamera.

5. Simpang trafic light Istana Negara sebanyak 1 kamera.

6. Simpang Bundaran Patung Kuda sebanyak 2 kamera.

7. Simpang trafic light Kebon Sirih sebanyak 4 kamera.

8. Simpang trafic light Sarinah sebanyak 4 kamera.

9. Simpang trafic light Bundaran HI sebanyak 4 kamera.

10. Simpang Bundaran Senayan sebanyak 3 kamera.

11. Simpang trafic light Al Azhar sebanyak 3 kamera.

12. Simpang trafic light CSW sebanyak 4 kamera.

13. Simpang trafic light Monalisa sebanyak 3 kamera.

14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran sebanyak 4 kamera.

15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan sebanyak 4 kamera.

16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi sebanyak 4 kamera.

17. Jalan S Parman Simpang Tomang sebanyak 4 kamera.

18. Jalan S Parman Simpang Grogol sebanyak 4 kamera.

19. Simpang Asia Afrika sebanyak 3 kamera.

20. Simpang trafic light Halim Baru sebanyak 4 kamera.

21. Simpang trafic light Halim Lama sebanyak 3 kamera.

22. Simpang trafic light Rawamangun sebanyak 2 kamera.

23.Simpang trafic light Pramuka sebanyak 4 kamera.

24. Simpang trafic light Rawasari sebanyak 2 kamera.

25. Simpang trafic light Cempaka Putih sebanyak 4 kamera.

6. 1500 surat tilang dilayangkan

Terpisah, Yusuf membeberkan sediikitnya 1.500 surat tilang telah dikirim ke pelanggar ETLE di Jakarta selama Januari 2019.

Penilangan kepada pelanggar dimulai sejak pemberlakuan ETLE pada 1 November 2018.

"Kurang lebih 1500-an (surat tilang) sudah dikirim. Kalau sampai waktu tertentu tidak ada (dibayar denda) akan diblokir juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat ditemui Kompas.com di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019). (TribunJakarta.com Erlina F Santika, Suci Febriastuti/Kompas.com Sherly Puspita, David Oliver Purba)

Berita Terkini