Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum, Payaman mengatakan pihaknya akan menghadirkan puluhan saksi dalam pesidangan terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
"Saksi-saksi yang kami sebut dalam dakwaan ada kemungkinan akan kami mintakan hadir, untuk pembuktian dakwaan," ucap Payaman usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (28/2/2019).
Payaman menuturkan, jumlah saksi yang akan diminta hadir kemungkinan terdiri dari 20 saksi fakta, dan lima saksi ahli.
"Ada 20 saksi fakta, dan saksi ahlinya ada lima," ujar Payaman pada awak media di PN Jakarta Selatan.
Dari sejumlah saksi yang direncanakan akan diminta hadir, Payaman menuturkan satu diantaranya adalah Nanik S Deyang.
"Iya Nanik yang menjadi saksi dalam perkara ini ya," tandasnya.
• Ratna Sarumpaet: Betul Saya Melakukan Kesalahan, Saya Tidak Masalah Dipenjara
• Dukung Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Rumah, Atiqah Hasiholan Siap Jadi Penjamin
Untuk diketahui, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana menyebarkan berita bohong yangg dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dalam dakwaan pertama.
Dalam dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) JO 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).