Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.
Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditetapkannya sebagai tersangka, Ketum PPP Romahurmuziy itu mengaku dijebak lantaran niat baiknya menerima tamu di lobi hotel yang terbuka sebagai sebuah kesalahan. (Tribunnews.com/TribunJakarta)