Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 25 saksi pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atas terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3/2019).
Demikian dikatakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Daru Tri Sadono setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
"Kami masih pilah-pilah saksinya yang akan dihadirkan setelah kami merembukkan bersama tim," kata Daru usai persidangan.
"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan," tambahnya.
Selain menghadirkan saksi ahli, jelas Daru, Jaksa juga akan membawa barang bukti baru.
"Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," terangnya.
Mengenai putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi penasihat hukum Ratna, ia menilai sudah sejalan dengan surat dakwaan.
"Bahwa dakwaan yang disusun sudah jelang, lengkap, dan cermat," pungkasnya.
• Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi
• Kasus Penyebaran Hoaks, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Sementara itu, penasihat hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.
Namun, ketika ditanya jumlah saksi yang bakal diajukan, ia mengaku belum tahu.
"Kita belum tahu. Nanti ada saksi ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa," tutur Insank.