TRIBUNJAKARTA.COM - Usai melewati perdebatan panjang bersama PT Moda Raya Terpadu (MRT), PT Light Rail Transit (LRT) Jakarta serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhinya mematok tarif MRT sebesar Rp 8.500 per orang, sedangkan tarif LRT Jakarta sebesar Rp 5.000 per orang pada Senin (25/3/2019).
Kesepakatan tersebut dinilai Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjadi langkah awal MRT untuk dapat melayani.
Tujuannya agar peristiwa tidak lakunya kereta bandara maupun LRT Palembang tidak kembali terulang di Ibu Kota.
"Dibilang terlambat, tetapi putusan DPRD untuk menyetujui tarif MRT tetap kita hormati dan apresiasi. Besaran tarif yang berbasis jarak atau distance based adalah skema tarif yang cukup fair dan akomodatif bagi konsumen," kata Tulus dihubungi pada Selasa (26/3/2019).
Walau begitu, dirinya mengingatkan kepada PT MRT agar tidak jumawa lantaran banyak pihak menyebut MRT Fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai solusi masalah transportasi Ibu Kota.
• Jadwal dan Link LIve Streaming MotoGP Argentina 2019, Minggu (31/1)
MRT Jakarta katanya harus bekerja optimal dengan didukung beberapa langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti kebijakan rekayasa lalu lintas lewat pembatasan kendaraan pribadi di koridor yang dilewati MRT Jakarta.
Sehingga, minat masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum dapat terpacu.
• Sederet Fakta Sidang Perdana Prostitusi Online Muncikari Kasus Vanessa Angel di PN Surabaya
Selain itu, YLKI mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat menyediakan transportasi pengumpan sekaligus integrasi tiket.
Sehingga masyarakat dapat dimudahkan dalam bepergian sekaligus pembayaran.
"Pemprov DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta harus belajar dari Kereta Bandara dan LRT Palembang yang tidak beroperasi karena masih minim penumpang. Jangan sampai MRT Jakarta jadi seperti itu," jelasnya.
Usul pembatasan kendaraan pribadi di rute MRT
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta akan segera beroperasi secara komersial pekan depan yakni 1 April 2019.
Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi meminta Pemprov DKI tetap membatasi kendaraan bermotor (Ranmor) dititik yang bakal dilewati oleh Kereta MRT.
Sebab menurutnya tanpa upaya penekanan kendaraan pribadi, maka minat pengguna Ranmor pribadi untuk berpindah ke MRT akan minim.
"Pemprov DKI Jakarta dan managemen MRT Jakarta harus belajar atas kasus yang dialami Kereta Bandara dan LRT Palembang yang hingga kini belum optimal kinerjanya," ujar Tulus, Selasa (26/3/2019).