Diketahui, perserta CPNS 2018 diminta untuk menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan pun harus mendapatkan konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut empat dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta CPNS.
• UPDATE Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Tolak Mimican Menteri, Muncikari: Short Time Rp60 Juta
• Lama Bungkam Soal Percekcokan dengan Tsania Marwa, Atalarik Syah: Ceritanya Seperti Apa Belum Clear
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan jika mengacu pada pendaftaran CPNS 2017 & CPNS 2018:
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP