TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS direncanakan bakal kembali dibuka oleh pemerintah di tahun 2019.
Pemerintah dikabarkan bakal menyediakan 100 ribu formasi di CPNS 2019.
Melansir dari Tribunnews, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin mengumumkan rekrutmen CPNS 2019 ini akan dilaksanakan akhir tahun 2019.
"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," ujar Syafruddin saat sesi konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Syafruddin pun memastikan bahwa jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2019 sebanyak 100 ribu formasi.
"Jumlahnya tidak sebanyak 2018, kalau 2018 mencapai 238 ribu, untuk 2019 sebanyak 100 ribu," kata Syafruddin.
Selain CPNS, pemerintah juga menarik 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam dua tahap pada tahun 2019.
Soal berita yang beredar tentang pendaftaran CPNS 2019 yang dibuka pada Bulan Maret 2019, Kemenpan RB mengklarifikasi melalui media sosial Twitternya.
Kemenpan RB membenarkan adanya seleksi CPNS 2019 di bulan Maret.
Namun seleksi CPNS 2019 itu hanya untuk daerah yang sempat tertunda karena bencana alam, yakni Sulawesi Tengah.
Follow :
Seperti yang diketahui, bencana alam Tsunami melanda Palu, Donggala, dan sekitarnya pada September 2018.
Karena itu, pengadaan CPNS di Sulawesi Tengah ditunda.
Tah hanya itu, pengadaan CPNS di Papua dan Papua Barat juga ditunda.
• CPNS 2019 Dibuka Seusai Pemilu, Simak Instansi Paling Banyak & Sedikit Diminati di 2018
• Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Validasi Hasil P3K di Sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Selanjutnya
Berikut TribunJakarta.com rangkum dokumen yang wajin disiapkan untuk mengikuti pendaftran CPNS 2019:
Diketahui, perserta CPNS 2018 diminta untuk menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan pun harus mendapatkan konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut empat dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta CPNS.
• UPDATE Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Tolak Mimican Menteri, Muncikari: Short Time Rp60 Juta
• Lama Bungkam Soal Percekcokan dengan Tsania Marwa, Atalarik Syah: Ceritanya Seperti Apa Belum Clear
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan jika mengacu pada pendaftaran CPNS 2017 & CPNS 2018:
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Validasi Hasil P3K di Sscasn.bkn.go.id
Hasil seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja alias P3K atau PPPK tahap I telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman PPPK atau P3K tahap I bisa dilihat peserta melalui situs sscasn.bkn.go.id
Hasil seleksi tahap I PPPK atau P3K telah terhitung 317 instansi yang telah selesai divalidasi.
Dari 317 instansi yang telah selesai proses validasi, terdapat 238 instansi yang telah ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Lebih lanjut, terdapat 76 instansi yang siap diumumkan.
"Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB," papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui rilis yang diterima Kamis (4/4/2019).
Untuk tiga instansi, yang terdiri dari Pemerintahan Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana dan Pemkab Nunukan dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan masih menunggu approval oleh BKN.
"Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.
• CPNS 2019 Dibuka Seusai Pemilu, Simak Instansi Paling Banyak & Sedikit Diminati di 2018
• UPDATE Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Tolak Mimican Menteri, Muncikari: Short Time Rp60 Juta
Melalui Twitter resmi BKN juga mengumumkan hal tersebut.
"Sampai 4 April 2019 pkl 16.00 WIB, Ka BKN sdh tanda tangan digital (DS) kelulusan #P3K2019 Tahap I untuk 314 instansi.
Sebanyak 75 instansi di antaranya sdh "Klik Final DS", shg kelulusan bs dilihat dg login di web SSCASN."
Bagi peserta yang lolos PPPK atau P3K tahap I akan mengikuti tahap pemberkasan di instansi masing-masing.
Peserta juga akan diminta untuk melihat pengumuman PPPK atau P3K tahap I di situs atau media sosial instansi masing-masing.
Tata cara pemberkaan juga telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
(TribunJakarta.com/Tribunnews/TribunTimur/Surya)