Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebar berita bohong atas terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4/2019).
Sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan empat orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal, mantan pejabat Bappeda Papua Ruben TS Nare, serta dua pendemo Chairulah dan Harjono.
Namun, dari keempatnya, hanya dua yang memenuhi panggilan pemeriksaan saksi, yaitu Said Iqbal dan Ruben.
Sementara, Chairulah dan Harjono tidak datang ke persidangan hingga pukul 12.30.
• Permohonan Tahanan Kota Belum Dikabulkan, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib
Majelis Hakim pun menunda sidang pemeriksaan saksi hingga Kamis (11/4/2019).
"Sebenarnya memang sidang sudah ditetapkan dimulai tidak tepat jam 09.00, atau paling lambat jam 10.00. Untuk itu, saksi harus hadir sebelum sidang dimulai," kata Ketua Majelis Hakim Joni.
Ia pun memberi peringatan, baik kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa.
"Kami harap JPU dan penasihat hukum punya niat yang baik untuk bersama-sama menyelesaikan perkara ini," ujarnya.
"Ini untuk kepentingan kita semua, terutama kepentingan terdakwa."
Sebelumnya, koordinator JPU Daru Tri Sadono menjelaskan, dua saksi yang terlambat masih dalam perjalanan di Pancoran dari Cikini.