Pelaku Penodongan di Jakarta Utara Manfaatkan Google Maps untuk Menjalankan Aksinya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka yang diamankan Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/4/2019).

Bermodalkan senjata tajam, ketiganya pun menodong dan mengambil barang berharga milik korban.

"Terhadap kendaraan-kendaraan yang kacanya terbuka, tersangka melakukan aksinya, dengan melakukan pengancaman dan meminta barang-barang berharga dari korban-korbannya," kata Imam.

Novri Setiawan Tegaskan Siap Diturunkan Lawan Ceres Negros di Piala AFC 2019

Makna Hari Kartini Bagi Susi Susanti

Demi Pemilu 2019, Syukur Sampai Tak Bisa Jenguk Anaknya yang Dirawat Karena DBD

Terkait penangkapan, Imam menjelaskan para tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda.

Awalnya, polisi menangkap Ardiansyah di kawasan Permai, Tanjung Priok, pada awal Maret lalu.

Kemudian, pada tanggal 10 April 2019 lalu, tersangka Gregian dan Imam akhirnya tertangkap. Gregian ditangkap di Plumpang, Koja, sementara Imam di Sumur Batu, Kemayoran.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua di antaranya dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandas Kasat Reskrim.

Berita Terkini