Pilpres 2019

Yakin Prabowo Tak Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Titiek Soeharto: Kita Akan Berjuang di Jalanan

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ( kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (9/8/2018). Prabowo dan Sandiaga Uno resmi maju mencalonkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019

Prabowo Subianto mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menerima ketidakadilan.

"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.

Menurut Mahfud MD, menolak hasil penghitungan resmi KPU sebetelunya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.

Dikatakannya, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yurids sudah selesai tidak ada maaslah," tuturnya.

Novel Bamukmin Beberkan Beda People Power & Kedaulatan Rakyat, Ace Hasan-Aria Bima Kompak Bereaksi

Heboh Penyakit Cacar Monyet, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Soal Kesabaran Nabi Ayyub Saat Sakit Kulit

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, secara politik memang kerap ada pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.

Tidak fair apabila tidak terima namin tidak mau menunjukkan bukti-bukti atau adu data.

"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.

"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya.

Mahfud MD (Kompas.com)

Namun bila hal itu belum membuat merasa puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.

Dikatakannya bahwa MK bisa saja mengubah suara.

Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.

"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini