Pilpres 2019

Prabowo Ditolak Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Tahanan, Titipkan Nasi Padang

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Uno ditemani tim BPN memberikan keterangan dalam acara Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta,Selasa (14/5/2019). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena dianggap penuh kecurangan.

Dirinya didampingi Titiek Soeharto, Amien Rais, Fadli Zon, dan Laksamana (Purn) Tedjo Edy.

Prabowo Subianto tampak mengenakan baju putih dan peci hitam.

Dirinya mengaku membawa nasi padang untuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dalam kunjungannya.

"(Bawa) nasi padang. Mau jenguk Pak Eggi dan Pak Lieus," ujar Prabowo sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Prabowo mengaku baru menjenguk pada malam hari karena banyak kegiatan yang harus diikutinya hari ini.

Dirinya mengaku menyiapkan makanan sahur untuk kedua rekannya tersebut.

"Banyak kegiatan tadi siang. Ini juga sekalian untuk sahur karena Pak Lieus tidak mau makan," tutur Prabowo.

Tangan terborgol

Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar.

Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB.

Dirinya tampak mengenakan borgol di kedua pergelangan tangannya.

Lieus turun dari mobil berwarna hitam dengan dikawal polisi berpakaian preman.

Tiba di kantor polisi, Lieus tampil apa adanya dengan hanya memakai sandal, celana jins, dipadu kemeja garis-garis.

Lieus Sungkharisma (Tribunnews.com)

Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.

Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‎Ditemani Sejumlah Jenderal Purnawirawan, Prabowo Sampaikan Imbauan untuk Pendukungnya

Berita Terkini