Udara Ibu Kota Kotor, Gubernur Anies Akui Punya Data, Sindir PLTU hingga Penjelasan PLN

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui udara DKI Jakarta kotor.

Dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan memaklumi jika ada kelompok yang ingin menggugatnya terkait kondisi itu.

"Iya enggak apa-apa sih (digugat), memang kotor. Yang ngotorin kita semua. Jadi memang harus ada perubahan. Kan yang ngotorin bukan PNS," kata Anies di Lapangan Banteng, Minggu (14/4/2019).

Anies menyebut salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta adalah kendaraan bermotor.

Ia berharap masyarakat memiliki kesadaraan untuk beralih ke transportasi umum yang ramah lingkungan.

"Ke depan kita arahkan tidak lagi menggunakan (kendaraan) dengan sumber energi yang polusinya tinggi. Kami malah ingin bebas polusi," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Utara, Anies Rasyied Baswedan saat menghadiri pemberian dua ribu paket sambako untuk warga RW 05 Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (3/6/2019). (TribunJakarta.com/Afriyani Garnis)

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan untuk calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas.

Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara mengatakan, pos pengaduan dibuka selama satu bulan, terhitung sejak 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019.

"Melalui pembukaan pos pengaduan ini diharapkan setiap warga Jakarta atau warga di luar Jakarta yang sehari-hari menghabiskan harinya di Jakarta dapat berperan dalam upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta yang sudah tercemar oleh berbagai macam polutan," kata Ayu di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Ayu menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara Jakarta sudah di luar ambang batas sehingga dapat merusak kesehatan setiap orang yang menghirup udara Jakarta.

Padahal, hak atas udara yang bersih bagi warga negara sudah dimandatkan oleh Pasal 28H Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta peraturan undang-undang lainnya.

Untuk mendaftar sebagai calon penggugat, masyarakat dapat mengisi formulirnya secara online di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-calon-penggugat-pada-gugatan-warga-negara-pencemaran-udara- jakarta/.

Anies sebut PLTU penyumbang polusi udara di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan bahwa penyumbang polusi udara di Jakarta tidak hanya kendaraan bermotor, melainkan dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sekitaran Jakarta dan limbah sisa rumah tangga.

Dikutip dari Kompas.com, Anies Baswedan mengungkapkan, dirinya pun telah memiliki data khusus untuk membuktikan jumlah polusi yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga uap batu bara itu.

Halaman
123

Berita Terkini