Menurutnya, jika alasan tim 02 adalah dugaan Jokowi-Ma'ruf melakukan tindakan pidana, hal itu masih memungkinan.
Tetapi, dalam gugatan tidak yang mengatakan salah satu dari pasangan calon melakukan tindakan melanggar hukum.
Contohnya tindakan hukum yang bisa mendiskualifikasi paslon adalah jika melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi untuk mendiskualifikasi alasan hukumnya apa, saya tidak melihat," ujarnya.
Simak Videonya:
(TribunJakarta/Kompas.com)