Pilpres 2019

BW Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Bisa Menangkan Prabowo-Sandi, Pakar Hukum Ungkap Hal Sebaliknya

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto/Pakar hukum tata negara, Juanda

“Sekarang sudah terjawab,” katanya Bambang Widjojanto seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).

Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017, anak perusahaan juga disebut dengan BUMN.

“Kalau ditafsir secara bebas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN,” jelasnya.

Timnas Indonesia Cukur Vanuatu 6-0, Beto: Jangan Lihat Skor, Tapi Bagaimana Performa Kami

Nilai UNBK Pelajaran Bahasa Indonesia Putrinya Jadi Perbincangan, Ridwan Kamil Tanggapi Begini

Tonton Laga Timnas Indonesia Vs Vanuatu, Ismed Sofyan Rindu Main di Stadion Utama Gelora Bung Karno

Bambang Widjojanto lantas menilai Maruf Amin tak laik menjadi calon wakil presiden.

“Dengan kondisi seperti itu cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres karena masih menjabat represntasi kepantingan BUMN dari anak perusahan yang namanya BUMN dan itu melanggar pasal 27 huruf p UU  tahun 2017,” paparnya.

“Ini alasan untuk diskualifikasi yang pailng tegas,” tambahnya.

Sementara itu diwartakan Kompas.com, Pakar hukum tata negara, Juanda, mengatakan, dalil mendiskualifikasikan cawapres Ma'ruf Amin dalam permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit diterima hakim Konstitusi.

Pasalnya, hal itu dinilai bukan ranah Mahkamah Konstitusi, masalah diskualifikasi seharusnya menjadi ranah penyelenggara pemilu, khusus Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Pakar hukum tata negara, Juanda, dalam sebuah diskusi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019). ((CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com))

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam salah satu gugatannya meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di dua bank syariah yang dianggap melanggar syarat pencalonan.

"Saya kira sangat sulit untuk diterima. Pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda dalam diskusi bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Juanda menjelaskan, jika saat pendaftaran di KPU Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat seharusnya sudah ditolak.

Tetapi, jika kemudian tidak memenuhi syarat dan diterima, berarti ada kesalahan dari KPU.

"Nah ketika itu dia (kuasa hukum BPN) tahu seharusnya dia menggugat KPU ke PTUN. Artinya keputusan penetapan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan atau ada yang merugikan pasangan 02. Maka, ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN," terangnya.

VIDEO Cerita Saksi Mata Perampokan Toko Emas di Tangerang, Sempat Ditodong Bedil

Mahkamah Konstitusi Bantah Ada Hakim yang Menerima Ancaman

Debut Gemilang di SUGBK, Simon McMenemy Grogi Pimpin Timnas Indonesia di Lapangan

Guru Besar Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini juga mempertanyakan alasan hukum jika ingin mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin. Pasalnya keduanya lolos persyaratan.

Halaman
123

Berita Terkini