Jubir MK Sebut Saksi yang Bisa Dihadirkan dalam Sidang PHPU Sebanyak 15 Orang dan Dua Ahli

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono

Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bakal Ajukan 30 Saksi, Jubir MK : Hakim yang akan Tentukan

Berita Terkini