Pilpres 2019

Saksi Kubu 02 Bawa Bukti Amplop Suara, KPU Temukan Kejanggalan & Soroti Tulisan yang Tertera

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menemukan kejanggalan dari bukti amplop surat suara yang dibawa saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menemukan kejanggalan dari bukti amplop surat suara yang dibawa saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana.

Tim kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin kemudian menyoroti tulisan yang tertera di amplop surat suara tersebut.

Beti Kristiana diketahui mengaku menemukan amplop berhologram dan bertandatangan yang diduganya berkaitan dengan hasil Pemilu berserakan di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada 18 April 2019, pukul 19.30 WIB

Ia menduga ada kecurangan terkait penemuannya itu.

Mulanya Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih meminta KPU untuk membandingkan amplop yang dibawa Beti Kristiana dengan milik pihaknya.

"Sebentar saya ingin ke KPU, ini bisa enggak dibawakan sandingan amplop yang seperti ini," kata Enny Nurbaningsih di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres di MK, pada Rabu (19/6/2019).

"Biar kita bisa melihat yang benar-benar keluaran dari KPU seperti apa, agar jadi sandingannya," tambannya.

Hasyim Asyari lantas meminta izin kepada hakim MK untuk memfoto amplop tersebut.

Elvia Cerolline Bertemu Teman Sosialitanya Saat Pakai Tas KW di Mal, Billy Syahputra: Enggak Minder?

Tertunduk & Meringis Minta Ini, Saksi 02 Buat Hakim MK Tertawa hingga Sidang Terpaksa Diskors

TONTON JUGA

"Apakah boleh kami poto?" tanya Hasyim Asyari.

"Ya boleh," jawab Enny Nurbaningsih.

Hasyim Asyari, dan Ketua KPU Arief Budiman kemudian memfoto dengan seksama amplop berwarna cokelat itu.

Hakim Aswanto tiba-tiba bertanya soal bagaimana semestinya amplop surat suara yang sudah terpakai.

"Ini sampul surat suara sah, berarti surat suara, apakah setelah ada isinya wajib di lem dan disegel?" telisik Aswanto.

Halaman
12

Berita Terkini