Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto alias BW memprotes saksi ahli Jokowi-Maruf Amin, Profesor Eddy Hiariej.
Saat itu Profesor Eddy Hiariej padahal belum sempat mengemukakan pendapatnya di sidang kelima sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (21/6/2019).
Hakim MK Suhartoyo langsung mengambil tindakan dari protes yang diajukan Bambang Widjojanto.
Mulanya tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, menerangkan saksi ahli pertama mereka adalah Profesor Eddy Hiariej.
"Yang pertama Profesor Eddy Hiariej," katanya.
Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilahkan Profesor Eddy Hiariej untuk memberikan pendapatnya di mimbar.
"Silahkan," ucap Anwar Usman.
"Baik di mimbar ya," tambahnya.
Tiba-tiba Bambang Widjojanto memohon izin untuk bertanya kepada hakim MK.
"Majelis mau tanya," celetuk Bambang Widjojanto.
• Ditanya Keinginan Laporkan Keponakan Mahfud MD, Respons Moeldoko Buat Penonton Terpingkal
• Ditanya Rugikah KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di MK, Pakar Hukum: Saya Duga Terlalu Percaya Diri
TONTON JUGA
Ia mengatakan dua saksi ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga diperintahkan untuk duduk saat memaparkan materi.
Bambang Widjojanto lantas mempertanyakan perlakukan berbeda yang diterima saksi ahli 01.
"Sepengetahuan saya dua ahli kamu disuruh duduk, tidak di mimbar, mengapa ahli yang ini di mimbar?" tanya BW.