TRIBUNJAKARTA.COM - Kicauan mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar mendapat tanggapan dari Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.
Tanggapan Ali Ngabalin terhadap cuitan Dahnil Anzar terkait rekonsialisi politik disampaikan saat menjadi narasumber di stasiun televisi.
Ali Ngabalin diminta menanggapi adanya cuitan Dahnil Anzar yang mengaitkan rekonsiliasi poltik dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Diketahui sebelumnya, Dahnil Anzar melalui cuitan di akun Twitter pribadinya seolah meminta Habib Rizieq dipulangkan ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi.
Dahnil Anzar juga menyinggung soal kriminilasasi dalam kicauannya itu.
"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yg paling tepat beri kesempatan kpd HABIB RIZIQ kembali ke Indonesia."
"Stop upaya kriminalisasi,semuanya saling memaafkan.Kita bangun toleransi yg otentik,stop narasi2 stigmatisasi radikalis dll," tulis Dahnil Anzar, Kamis (4/7/2019).
Menanggapi hal itu, Ali Ngabalin menilai jika usulan tersebut bagaikan mimpi di siang bolong.
Pernyataan Ali Ngabalin disampaikan dalam program Primetimes News Metrotv.
"Itu adalah mimpi di siang bolong, mungkin sedang mengigau," ujar Ali Ngabalin seperti dikutip dari tayangan YouTube Metrotvnews, Sabtu (6/7/2019).
• Sangar Ketika Bertanding, Atlet Karate Cantik Ini Sempat Dibilang Memiliki Kepribadian Ganda
• Masih Muda, Cantik dan Berprestasi, Ini Cerita Awal Mula Claresta Taufan Jatuh Cinta dengan Karate
• Mancing Ngosrek, Refreshing Ala Pasukan Oranye Se-Kecamatan Cipayung
• Kisah Tri Darini Penjual Kerupuk Menabung 28 Tahun, Siap Berangkat Haji ke Tanah Suci Tahun Ini
Ali Ngabalin mengatakan, berkali-kali dalam kampanye dikatakan bahwa jangan mencampur adukan masalah politik dan hukum.
"Pada waktu kampanye berkali-kali narasi dan diksi itu dipakai terkait tidak mencampur adukan masalah politik dan masalah hukum," kata Ali Ngabalin.
Sebab, kata Ali Ngabalin, masalah hukum bukan kewenangan pemerintah.
"Kalau masalah hukum tidak menjadi kewenangan pemerintah, karena proses itu terkait dengan lembaga penegak hukum, biarlah proses itu berlangsung," ucap Ali Ngabalin.
Ali Ngabalin yang menganggap usulan tersebut sebagai barter tersebut menyebut jika rekonsiliasi tidak harus bersama pihak yang berkoalisi.