Kabar Artis

Alasan Barbie Kumalasari Pakai 10 Pengacara Kasus Galih Ginanjar, Raffi Ahmad: Bayar atau Sukarela?

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barbie Kumalasari dan Galih Ginjar saat jadi bintang tamu di acara Okay Bos Trans 7.

"Menurut UU ITE di situ jelas ya orang yang membuat. Membuat tuh artinya, siapa yang menyampaikan dan bertanya, lalu dia mengupload, menditribusikan untuk dilihat atau ditonton oleh banyak masyarakat," ujar Sunan Kalijaga.

Merujuk UU ITE, siapa saja yang terlibat membuat tayangan berupa ujaran yang tidak pantas berhak diberikan sanksi secara hukum.

"Kalau bicara saksi, ya saksinya semua orang yang menonton bisa menjadi saksi," sambung Sunan.

Artinya, semua orang yang pernah menonton tayangan itu bisa dijadikan saksi oleh pihak yang menuntut.

"Saya bilang ini kejahatannya mohon maaf ya, ini kejahatannya luar biasa. Seandainya pun itu betul, tapi tidak sepantasnya disampaikan," ujar Sunan Kalijaga.

Walau seandainya apa yang diungkapkan pada tayangan itu benar, namun tetap tidak sepantasnya diucapkan ke publik.

TONTON SELENGKAPNYA DI SINI:

Berita Terkini