Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara: Cium Bendera 4 Kali, Takbir dan Pujian kepada Majelis Hakim

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019)

“Habib Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.

Aziz menambahkan, Habib Bahar bin Smith akan tetap menjalankan aktivitas dakwahnya meski menjalani masa tahanan.

Sama halnya dengan pihak Pengacara, pihak JPU juga pikir-pikir terlebih dulu atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntuntan JPU.

4. Pendukung berusah cegat

Pendukung Habib Bahar bin Smith demonstrasi di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith, sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perlindungan anak.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

Habib Bahar bin Smith langsung dievakuasi dan menumpang kendaraan milik polisi yang dikawal anggota Brimob Polda Jabar, diikuti dengan kendaraan lain.

Kendaraan yang ditumpangi Habib Bahar bin Smith keluar dari samping taman Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Saat mobil keluar dari tempat parkir, massa pendukung Habib Bahar bin Smith yang sedari pagi berdemo di depan gedung, langsung menyambut.

Mereka tampak berusaha menyapa Habib Bahar bin Smith yang berada di dalam kendaraan.

Diramal Bakal Lebih Bahagia di Tahun Depan oleh Wirang Birawa, Kris Hatta: Amin!

Ramalan Zodiak Peruntungan Besok, Rabu 10 Juli 2019: Sagitarius Akan Kelelahan, Leo Jangan Boros

Revitalisasi Trotoar di Kemang, Camat Mampang Sebut Warga hingga Pelaku Usaha Minta Timbal Balik

Kenang Sosok Sutopo, Mahfud MD Lihat Sorot Mata yang Berbinar-binar & Tak Tampak Ekspresi Cemas

Tetapi, massa langsung dihalau oleh anggota kepolisian.

Usai pembacaan vonis, massa kembali meneriakkan dukungan untuk Habib Bahar bin Smith meski pria berambut pirang itu sudah meninggalkan gedung persidangan.

Sementara itu, bersamaan dengan selesainya sidang vonis, massa perlahan membubarkan diri setelah diberi arahan oleh seorang koordinator lapangan.

"Sidang vonis untuk Habib Bahar bin Smith sudah dibacakan. Tolong jika yang mau membubarkan diri agar memunguti sampah-sampah yang berserakan," ujar seorang pria di mobil komando. (TribunJabar)

Berita Terkini