Dishub Atur Durasi Lampu Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan di Jalur Alternatif Ganjil Genap
Guna mengantisipasi kemacetan di jalur alternatif perluasan ganji genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur durasi lampu lalu lintas di sejumlah persimpangan jalan.
Pengaturan durasi lampu lalu lintas ini sendiri akan dilalukan secara otomatis di persimpangan jalan yang menjadi simpul kemacetan.
"Pada titik kemacetan yang sudah diatur dengan area traffic control system atau lampu lalu lintas akan dilakukan pengaturan secara otomatis terhadap peningkatan traffic di jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (7/8/2019).
Sementara itu, pada persimpangan jalan yang belum ada lampu lalu lintas, Dinas Perhubungan akan menerjunkan sejumlah petugas untuk mengatur arus lalu lintas.
"Terhadap persimlangan atau titik kemacetan yang muncul dan belum ada traffic light, kami perkuat dengan penguatan petugas untuk jangka mendesal," ujarnya.
Sementara itu, untuk penanganan jangka pendek di simpang tersebut, Dinas Perhubungan akan memasang kamera CCTV untuk mengawasi persimpangan itu.
"Jangka pendek kami akan tingkatkan dengan menampatkan kamera CCTV yang nantinya bisa diintegrasikan dengan CC (command center) room Dishub," kata Syafrin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota.
Uji coba perluasan ganjil genap itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 dan diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Berikut ruas jalan terdampak perluasan sistem ganjil genap :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Adapun, sistem ganjil genap tetap berlaku di ruas jalan :
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Ini Daftar Kendaraan Tak Kena Perluasan Ganjil Genap