Kadishub DKI Sebut Kemacetan di Lokasi Perluasan Ganjil Genap Mulai Berkurang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arus lalu lintas di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2019).

Kebijakan perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan mulai disosialisikan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Kemudian, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang.

Meski akan segera diberlakukan, namun Pemprov DKI Jakarta membuat pengecuali terhadap beberapa kendaraan, salah satunya ialah kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan disabilitas nantinya akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda.

"Disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi kami akan pasang stiker, ini ada pengecualian," ucapnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain itu, masih ada beberapa beberapa pengecualian kendaraan yang tidak terdampak perluasan ganjil genap.

Ini daftarnya :

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :

Halaman
1234

Berita Terkini