Lamaran Pernikahan Berujung Pertumpahan Darah, 1 Tewas Ditebas Parang & 6 Luka hingga Telinga Putus

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas

TRIBUNJAKARTA.COM, KUPANG - Acara proses pinangan, pernikahan berlangsung diwarnai pertumpahan darah di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Sebuah akun Facebook, Farand Friedrick Tonu mengungkap kronologis kejadian satu tewas dalam acara pernikahan di DUsun Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Kamis (8/8/2019).

Kronologis tewasnya satu warga di acara peminangan itu diunggah Farand Friedrick Tonu ke akun Grup Facebook, NTT Baru.

Dalam penjelasannya, kasus memilukan in terjadi Kamis tanggal 08 Agustus 2019 pukul 16.30 wita bertempat di RT 001/Rw 001 Dusun I Desa Tanah Merah, Kupang Tengah, Kab Kupang.

Ia menyebut telah terjadi Kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Korban bernama Maksi Robin Mesakh bermur 42 tahun.

Korban adalah warga Desa Oebelo, RT20/RW008, Dusun 4.

Adapun identitas Korban, saksi-saksi serta kronologis kejadian adalah sbb:

Sementara saksi-saksi antara lain ARN (28 ) asal Timor Tengah Selatan selanjutnya disebut sebagai Saksi 1

Saksi lainnya ada MSK (40) juga dari Timor Tengah Selatan. Selanjutnya disebut sebagai Saksi 2.

Saksi ketiga adalah YN(38) asal Timor Tengah Utara. Selnjutnya disebut sebagai Saksi 3.

Kronologis kejadian

Berawal dari Saksi 1 bersama Saksi 2 yang sementara menurunkan kayu api di lokasi peminangan.

Tepatnya di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang.

Setelah selesai menurunkan kayu api, Saksi 1 dan Saksi 2 dipukul oleh massa yang sementara menyaksikan acara peminangan.

Halaman
1234

Berita Terkini