Mahasiswa Lampung Tertembak di Kampus: Tak Sadar Pinggang Bersimbah Darah, 3 Oknum Polisi Ditahan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Toyota Agya yang digunakan terduga pelaku penembakan di Universitas Bandar Lampung, Sabtu (10/8/2019). Kaca samping bagian kiri mobil terlihat berlubang setelah tertembus peluru.

TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG - Tiga oknum polisi ditahan Dit Reskrimum Polda Lampung terkait kasus peluru nyasar di kawasan kampus Universitas Bandar Lampung.

Seorang mahasiswa bernama Rahmat Heriyanto terkena peluru di pinggang.

Rahmat menjalani pemeriksaan di ruang Radiologi Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo untuk persiapan menjalani operasi, Sabtu (9/8/2019).

TribunJakarta.com mengutip TribunLampung.co.id terkait dengan kasus tersebut

Tiga Oknum Polisi Ditahan

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Ketiga oknum polisi yang ditahan yakni pemilik senjata api Aipda DI, Bripka DS yang meminjam senjata api, dan Brigadir PJ yang memperbaiki senjata api.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan dari pemeriksaan sementara di Propam Polda Lampung ketiganya melakukan kesalahan karena lalai.

"Bahwa memang anggota kami melakukan kesalahan dan kelalaian sehingga mengakibatkan korban terluka," ungkapnya, Minggu (11/8/2019).

Lanjutnya, bahwa pemilik senjata api tersebut milik Aipda DI namun dalam keadaan rusak.

"Kemudian diperbaiki dan dipegang oleh Bripka DS selama dua minggu dan kemudian diperbaiki lagi oleh Brigadir PJ," terangnya.

Namun, lanjut Barly, saat di TKP senjata api yang dipegang Brigadir PJ meledak.

"Jadi bukan disengaja karena tidak sengaja, tapi disebabkan kelalaian sehingga meledak. Dan saat ini masih kami perdalam lagi," tegasnya.

Barly pun menegaskan Aipda DI saat turut ditahan lataran kepemilikan senjata api yang beralih tangan.

"Jadi status ketiga anggota tersebut sudah dilakukan penahanan mulai hari ini," tandasnya.

Informasi dihimpun, ketiganya diancam hukuman tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 360 KUHP tentang Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

Halaman
1234

Berita Terkini