Pernyataan Kabid Propam Polda Lampung
Penuhi unsur pidana, Bid Propam Polda Lampung limpahkan perkara peluru nyasar yang meletus di kampus UBL ke Dit Krimum Polda Lampung.
Kedua oknum yang tersangkut peluru nyasar ini, yakni Bripka DS dan Brigadir PJ hari ini, Minggu 11 Agustus 2019, dilakukan penahanan di Polda Lampung karena statusnya menjadi tersangka.
"Hasil pemeriksaan memenuhi unsur tindak pidana oleh karena itu (dilimpahkan) ke Krimum (dulu) untuk proses sidiknya," ungkap Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Joas Feriko Panjaitan, Minggu 11 Agustus 2019.
Joas menegaskan bahwa setelah kejadian kedua oknum polisi itu tidak lari.
"Gak ada yang kabur dua-duanya dibawa ke Mapolda Lampung oleh personel Bid Propam. Jadi kemarin ke lokasi dicek, ternyata anggota Polri langsung dibawa ke Mapolda," bebernya.
Disinggung soal kepemilikan senjata api tersebut, Joas mengatakan saat ini perkara tersebut ditangani oleh Dit Krimum.
"Itu masih proses sidik dari Krimum yang penting saat itu kami lihat ada letusan senpi dan ada korbannya yang terkena letusan peluru," tegasnya.
Joas belum bisa menjelaskan senpi tersebut punya siapa dan diserahkan ke siapa.
Namun karena salah satunya sedang kuliah di Fakultas Hukum UBL maka bertemu di parkiran UBL.
"Soal itu juga lagi didalami oleh Reskrim dan Reskrim juga yang nantinya melakukan pemeriksaan tentang unsur- unsur kepemilikan senpi tersebut," jelasnya.
Joas mengakui dari salah satu anggota tersebut tidak memiliki senpi.
"Memang salah satunya punya senpi dan satunya lagi tidak punya," ucapnya.
"Untuk itu kita tunggu hasil penyelidikan di Dit Krimum, baru ke proses internal ke kami (Propam) karena angota polri setelah sidik oleh Krimum baru berproses ke Propam," imbuhnya.
Disinggung soal kenapa keduanya bisa memegang senpi saat lepas dinas, Joas mengatakan salah satu dari kedua tersangka yakni Brigadir PJ memiliki kelebihan memperbaiki senpi.