Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Bertepatan dengan momen Dirgahayu ke-74 Republik Indonesia, sebanyak 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Cilodong, Kota Depok, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
32 WBP tersebut dinyatakan bebas, usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dihari kemerdekaan.
Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Bawono Ika mengatakan, total ada 929 dari 1.593 warga binaan yang mendapat remisi dihari kemerdekaan.
Dari 929 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 727 warga binaan mendapat remisi lanjutan dan 192 sisanya mendapatkan remisi pertama.
“Dari remisi itu yang langsung bebas ada 32 orang, sisanya masih ada yang menjalani masa tahanan ataupun menjalani subsider,” ujar Bawono ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2018).
Bawono menjelaskan, pemberian remisi tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.
• Ribuan Napi Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi, 25 Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia
• Cerita Seniman Pembuat Replika Garuda Pancasila Raksasa, Kurang Tidur Hingga Berlomba dengan Waktu
“Dalam regulasi itu dijelaskan soal Remisi Umum I dan Remisi Umum II,” kata Bawono.
Bawono menuturkan, Remisi Umum I adalah remisi yang diberikan kepada warga binaan yang masih menjalani masa tahanan sebanyak 895 orang.
Sementara Remisi Umum II, adalah untuk warga binaan yang bisa langsung bebas.
"Sebenarnya ada 34 orang, tapi karena dua orang masih jalani subsider maka hanya 32 orang,” tuturnya.
Terakhir, Bawono berharap bagi 32 warga binaan yang telah bebas agar tidak lagi mengulangi kesalahannya dikemudian hari.
“Sementara bagi masyarakat, agar dapat menerima mereka dengan baik, jangan dikucilkan, kalau dikucilkan nanti malah mendorong mereka melakukan kembali,” pungkasnya.