"Sudah buka aja enggak apa kok' kata ibu itu (TD). Padahal pembantu rumah tangga itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujarnya menirukan ucapan TD.
Abdul menuturkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah memeriksa keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di kediaman TD.
Bila terbukti lalai sehingga jadi pemicu tewasnya Yayan, perempuan lanjut usia itu bakal ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 359 dalam KUHP Pidana yang digunakan di Indonesia.
"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," ujarnya. (Bima Putra)