ART Tewas Diterkam Anjing

Kata Pak RT Soal Sparta Anjing yang Terkam ART hingga Tewas: Setau Saya Nurutnya Cuma Sama Bima

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi ketiga anjing milik Bima Aryo saat dibawa jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019).

"Jantung berdetak bisa 100 kali per menit, kalau satu menit keluar satu kali semprot 100 cc. Berarti enggak sampai satu menit sudah mati," ujarnya.

Proses evakuasi ketiga anjing milik Bima Aryo saat dibawa jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Hal ini menjelaskan kenapa nyawa Yayan tak dapat tertolong saat tiba di RS Adhyaksa yang jaraknya tak sampai 15 menit dari kediaman majikannya di Jalan Langgar.

Tak sampai di situ, Edy menjelaskan luka ketika pembuluh darah arteri karotis robek membuat darah Yayan muncrat sejauh lebih dari dua meter.

"Karena tekanannya dari jantung, jarak semprotan darah itu bisa sampai dua meter, bisa lebih. Hitungannya begini, satu kali pompa jantung hampir 100 cc. Jantung satu menit bisa sampai 100 kali pompa," tuturnya.

Semprotan darah dari bagian leher Yayan kian memburuk karena pembuluh darah arteri karotis terletak di kedua sisi atau robek akibat digigit.

Yayan sempat menolak karena selama ini dirinya takut dengan anjing. Namun, karena baru dua minggu bekerja akhirnya menuruti permintaan sang majikan.

Begitu kandang dibuka Sparta segera menerkam Yayan dan mengoyak leher, payudara dan punggungnya hingga terluka.

"Korbannya itu baru bekerja dua minggu jadi pembantu. Langsung meninggal hari itu juga, jadi enggak sempat dirawat," jelas Abdul.

Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat menyambangi rumah majikan Yayan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
"Sudah buka aja enggak apa kok," pinta TD seperti ditirukan Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rosyid.

"Padahal pembantu rumah tangga itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," sambung Abdul di Mapolsek Cipayung.

Namun, karena lukanya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sesampainya di Rumah Sakit Polri, korban Yayan meninggal dunia.

"Dari pihak keluarga (korban) tidak menghendaki untuk diauotopsi. Makannya kami keluarga korban ke sini untuk berikan pernyataan untuk rumah sakit agar tidak diautopsi," ujar Abdul.

"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang," beber Abdul.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah memeriksa keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja sebagai ART di kediaman TD.

Bila terbukti lalai sehingga jadi pemicu tewasnya Yayan, TD bakal ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," tuturnya.

Berita Terkini