ART Tewas Diterkam Anjing

Proses Hukum Terhadap TD yang Diduga Lalai Dipastikan Berlanjut

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019).

Enjang yang saat kejadian tak dapat menolong istrinya karena sedang bertugas menyesalkan tindakan TD yang menyuruh Yayan membuka kandang Sparta.

"Kondisinya saya lagi di atas. Majikan saya pulang, dibukain pintu sama istri saya. Terus dia (TD) bilang, 'Yan itu tolong bukain kandangnya (Sparta), kasihan sudah lama (dikandangin)', begitu," kata Enjang menirukan ucapan TD.

TD terancam dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkini