Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengungkap alasan kenaikan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Ia menyebut, kenaikan usulan anggaran itu untuk menyesuaikan gaji anggota TGUPP berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja, serta antisipasi penambahan jumlah anggota.
"Kenaikan anggaran itu untuk antisipasi penambahan dan penyesuaikan grade anggota," ucapnya, Jumat (4/9/2019).
Dijelaskan Mahendra, ada revisi usulan anggaran TGUPP yang diajukan dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.
Dimana pada draf tersebut awalnya disebutkan anggaran TGUPP mencapai Rp 26,5 miliar.
"Anggarannya Rp 21 miliar. Ya disesuaikan kan masih dalam proses pembahasan," ujarnya.
Saat ini, anggota TGUPP sendiri berjumlah 67 orang dan mereka terbagi menjadi lima bidang, yaitu bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, serta bidang percepatan pembangunan.
"Tugas mereka melakukan pendampingan jika diperlukan, khususnya untuk inovasi-inovasi Gubernur yang belum dikenal sebelumnya," kata dia.
• Jamur Susu Harimau dari Banten Menjadi Produk Ekspor Unggulan ke Sejumlah Negara Asia
• KPK Klarifikasi Isu-isu yang Menerpa Novel Baswedan di Dunia Maya
Kenaikan anggaran TGUPP yang diusulkan dalam draf KUA-PPAS 2020 DKI Jakarta ini menuai banyak protes.
Salah satunya dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang menyebut kenaikan anggaran itu merupakan sebuah pemborosan anggaran.
Pasalnya, banyaknya anggaran dan personel TGUPP tidak mencerminkan kinerja Gubernur.
"Kalau enggak salah 2016 itu Rp 1 miliar, sekarang mau ke Rp 26 miliar. Ini sangat pemborosan anggaran," kata William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Kamis (4/10/2019).
Terlebih, DPRD DKI Jakarta sendiri mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran TGUPP.
Pasalnya, TGUPP bukan merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Dilemanya di sini, sudah anggaran besar, hasilnya enggak ada. Kita enggak bisa mengawasi, akhirnya bisa jadi TGUPP jadi bagi-bagi kursi jabatan saja," tuturnya.