Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan orangtua murid, Yustina Supatmi, terhadap SMA Kolese Gonzaga, Senin (4/11/2019).
Persidangan hari ini beragendakan pemanggilan pihak tergugat. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00.
Yustina menyeret SMA Kolese Gonzaga setelah anaknya berinisial BB tidak naik kelas.
Ia menilai keputusan sekolah bahwa anaknya tidak berhak naik kelas adalah cacat hukum.
• Disdik DKI Sebut SMA Kolese Gonzaga Tolak Mediasi dengan Orangtua Murid yang Anaknya Tak Naik Kelas
Pengadilan sebetulnya sudah menggelar perdana sudah digelar pada Senin (28/10/2019). Namun, Hakim menunda persidangan karena pihak tergugat tidak hadir.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta. (*)