"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.
• Persija Jakarta Ingin Capai Koleksi 50 Poin di Akhir Musim Liga 1 2019
• Kisah Maria Sinaga Menang I-Sing World di Swedia: Berawal dari Menangi Kompetisi Asian Dreamerz
• Pelaku Teror Sperma: Ditahan, Diancam 2 Pasal, Terancam 10 Tahun Penjara, Penjelasan Kapolres
Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.