Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK.
Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.
Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.
"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.
Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.
Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," tutupnya.
Terancam 1 tahun 4 bulan penjara
Selain mengamankan pasutri tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita dua unit handphone yang digunakan kedua pelaku, kemudian 10 lembar tisu habis digunakan, 1 buah seprai, dan uang tunai Rp 400 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurang penjara 1 tahun.
"Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," ungkapnya.
Modus
Saat penangkapan, kedua tersangka baru saja mendapatkan uang dari menjual janda berinisial ATK (36) kepada lelaki hidung belang.
Awalnya, ATK saat itu menjaga warung milik AS.
Kemudian AS mendapat pelanggan yang ingin kencan dengan salah satu PSK-nya.