2 Siswa SMP Dikeluarkan Karena Tolak Hormat Bendera: Orang Tua Melawan, Kemenag Bersuara

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Siswa SMP Tak Mau Hormat Bendera Merah Putih, Soal Aliran, Prinsip & Dikeluarkan Sekolah

"Kita tidak mau hal ini menjadi bumerang bagi ratusan siswa lainnya, jadi kita fasilitasi agar orangtua mencari tempat pendidikan yang sesuai dengan kepercayaan mereka," kata Hendri.

Ketua Komite SMPN 21 Dadang mengatakan, pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan mediasi.

"Kita juga sebagai perwakilan orangtua murid sudah turut dalam melakukan mediasi, tetapi orangtua kedua anak tetap kokoh dalam ajaran agama mereka," kata Dadang.

Dia mengatakan, pihak sekolah memberikan waktu satu minggu ke depan untuk orangtua berpikir dan memikirkan masa depan anaknya.

"Jadi kalau ke depan orangtua dan anak tidak mau mengikui aturan sekolah maka anak tersebut akan dikembalikan kepada orangtua," kata Dadang.

4. Tanggapan DPRD

Kasus dua siswa SMPN 21 Batam yang dikeluarkan dari sekolah, gegara menolak hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

Politisi Hanura ini mengaku miris dengan kejadian itu.

Ia mengatakan, hormat pada bendera merah putih dan lagu Indonesia Raya merupakan nilai peradaban yang tak bisa dipisahkan dengan kemerdekaan Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan hal itu. Dinas Pendidikan agar lebih teliti soal pemahaman ini. Meski juga demikian, hak-hak anak itu perlu dikaji oleh pemerintah," katanya Kamis (28/11/2019).

Utusan sangat meragukan nasionalisme dan toleransi kedua orang tua anak itu.

Ia mengatakan, jika tak disikapi hal ini oleh pemerintah, berpotensi mewabah dan menjadikan embrio perpecahan bangsa.

"Kementerian Agama juga harus turun tangan ini. Meski pun sudah mendapatkan izin aliran tertentu tetapi bila terjadi kekeliruan di kemudian hari, perlu ditinjau. Jangan sampai tak ada nilai-nilai Pancasila sebagai tonggak bangsa Indonesia," ujarnya.

Realme C2 Dibanderol Mulai Rp 1,3 Juta: Ini Daftar Keunggulannya

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Perempuan Jual Diri di Twitter Divonis 10 Bulan Penjara

Gaji Hanya Rp 700 Ribu/Bulan, Guru SD di Sumut Nyambi Jadi Sundel Bolong Demi Biaya Hidup

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan berkata, keputusan untuk mengeluarkan kedua pelajar tersebut merupakan keputusan bersama dengan stakeholder terkait. Termasuk TNI-Polri.

Menurutnya jika pun tak dikeluarkan, maka keduanya juga terancam tinggal kelas. Karena pada pelajaran pendidikan kewarganegaan (PPKn) memperoleh nilai jelek.

“Jadi percuma nanti tetap di sekolah, kalau tinggal kelas terus, makanya diputuskan untuk dikeluarkan,” ucap Hendri.

Dan untuk kedua pelajar tersebut, pihaknya akan mengarahkan pendidikan non formal ataupun bisa mengambil paket.

“Itulah yang bisa bagi mereka,” tambahnya. (Tribun Batam)

Berita Terkini