Namun kemudian, pencabulan ini terjadi lagi kedua kalinya tanggal 28 November 2019 dan pihak keluarga tak terima.
Sehingga Iki dilaporkan ke kepolisian oleh adik korban.
Terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya mencabuli dan melakukan kekerasan kepada korban, Iki terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," ujar Kompol I Ketut Saba.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yakni korban, adik korban dan tante korban.
"Para saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk tante korban yang saat itu berada di rumah korban dan menyaksikan pelaku dipergoki dan dimarahi adik korban," sambungnya.
(TribunJakarta.com/ Pos-Kupang.com)