Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kembali menuai polemik.
Pasalnya, terkuak salah satu anggota TGUPP ternyata merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
Bahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berkelakar akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota TGUPP itu.
Hal ini disampaikannya saat pemimpin rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Terus terang saja, saya mau OTT yang namanya TGUPP. Ini sudah jadi pola baru di Pemerintah Daerah," ucap dalam rapat, Senin (9/12/2019).
Politisi PDIP ini juga menyebut, kewenangan TGUPP yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16/2019 tentang TGUPP sudah melebih Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dimana salah satu tugas TGUPP dalam Pergub 16/2019 itu ialah 'melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah'.
"Ini (tugas TGUPP) sudah sampai ke SKPD. Akhirnya terjadi kegalauan SKPD tak berani menyerap," ujarnya.
Untuk itu, ia pun meminta kepada Pemprov DKI untuk mengevaluasi kinerja TGUPP yang selama ini dinilai minim kontribusi.
"Jadi tolong teman-teman, ini mau mau dipakai (TGUPP), kajiannya seperti apa pak Sekda? Dikasih Rp 18,9 miliar ini dipakai untuk apa saja? Tolong kasih tahu ke sana," kata Prasetyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu sendiri diketahui bernama Haryadi.
Selain menjabat sebagai TGUPP ia juga menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
• Pemerintah Kota Tangerang Siapkan 5 Lokasi Pelayanan Pengobatan HIV/AIDS, Berikut Tempatnya
• Tiga Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Nama Haryadi yang terdaftar sebagai Dewan Pengawasan RSUD di Jakarta sendiri terkuak saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 yang digelar oleh Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI pada Minggu (8/12/2019) lalu.
Hal ini terungkap saat anggota dewan mempertanyakan usulan anggaran sebesar Rp 211.261.548 yang dimasukan dalam Badan Layanan Umum Darah (BLUD) RS Koja.