Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan

DPRD DKI Batasi Anggota TGUPP, Anies Baswedan: Oposisi Sangat Keras karena TGUPP Efektif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia Pusat Jusuf Kalla (JK) menyambangi Pantai Ria Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Terkuaknya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang merangkap jabatan menulai polemik.

Pembahasan anggaran TGUPP yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pun berlangsung alot.

Fraksi PDIP dan PSI menjadi yang paling menentang uang rakyat itu digelontorkan untuk menggaji 67 anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

Meski menyetujui anggaran TGUPP dibebankan kepada APBD 2020, namun anggota dewan akhirnya membatasi jumlah anggota TGUPP menjadi maksimal 50 orang saja.

Menanggapi pembatasan anggota TGUPP ini, Gubernur Anies Baswedan pun angkat bicara.

Anies menyebut, dua partai oposisi yang keras menentang TGUPP lantaran tidak suka dengan kinerjanya yang dianggap baik.

"Pihak oposisi sangat keras pada TGUPP karena TGUPP efektif bekerja membuat program-program gubernur berhasil," ucapnya, Selasa (10/12/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyebut, semakin sering dikritik maka kinerja TGUPP semakin dirasakan.

"Oposisi selalu mengarahkan untuk mengkritik, kemudiannya pantauannya. Itu hal-hal yang membuat kinerja Pemprov berhasil, di situlah yang paling banyak dikritik," ujarnya di Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD memutuskan membatasi jumlah anggota TGUPP maksimal menjadi 50 orang.

Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI pada Senin (9/12/2019) lalu.

"Dengan mengucap bismillah, saya putuskan TGUPP menjadi 50 orang," ucap Ketua Banggar Prasetyo Edi Marsudi sambil mengetuk palu, Senin (9/12/2019) malam.

Diketahui, saat ini jumlah anggota TGUPP sendiri mencapai 66 orang ditambah dengan satu ketua.

Rinciannya, sebanyak 44 orang anggota mengurusi bidang ekonomi dan percepatan pembangunan, 11 orang di bidang respon strategis, 7 anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi, serta 4 anggota bidang pengelolaan pesisir.

Berlangsung Alot, DPRD DKI Jakarta Putuskan Batasi Jumlah TGUPP Jadi 50 Orang

Pembahasan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta berlangsung alot.

Pembahasan yang dihelat di ruang rapat paripurna, lantai 3 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini sendiri berlangsung sejak Senin (9/12/2019) sore.

Belasan anggota dewan yang hadir mengikuti rapat pun satu per satu menyampaikan pendapatnya soal tim bentukan Gubernur Anies Baswedan ini.

Saking alotnya pembahasan ini, pimpinan rapat sekaligus Ketua Banggar, yaitu Prasetyo Edi Marsudi sempat menskor rapat tersebut.

Rapat pembahasan soal TGUPP ini sendiri akhirnya baru rampung sekira pukul 20.50 WIB saat Prasetyo mengetuk palu dan memutuskan membatasi anggota TGUPP menjadi 50 orang.

"Dengan mengucap bismillah, saya putuskan TGUPP menjadi 50 orang," ucapnya sambil mengetuk palu, Senin (9/12/2019).

Diketahui, saat ini jumlah anggota TGUPP sendiri mencapai 66 orang ditambah dengan satu ketua.

Rinciannya, sebanyak 44 orang anggota mengurusi bidang ekonomi dan percepatan pembangunan, 11 orang di bidang respon strategis, 7 anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi, serta 4 anggota bidang pengelolaan pesisir.

Merasa tak puas dengan keputusan Prasetyo, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono pun langsung melayangkan protes.

Menurutnya, anggota TGUPP yang maksimal berjumlah 50 orang ini masih dirasa terlalu banyak dan bisa berdampak buruk pada kinerja Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau 50 masih kebanyakan, untuk orang yang memberikan masukan maka ini akan mengurangi percepatan," ujsrnya dalam rapat.

"Bahkan, ini akan menghambat proses pembangunan ini, ini kan bukan tempat penampungan," tambahnya menjelaskan.

Ia menambahkan, Fraksi PDIP pun meminta anggota TGUPP kembali dikurangi menjadi paling banyak 17 orang.

"Fraksi PDIP tetap menolak dengan jumlah 50 orang. Fraksi PDIP merekomendasikan dengan jumlah paling banyak 17 orang," kata Gembong.

Berbeda dengan pendapat yang disampaikan Gembong, beberapa anggota dewan lainnya malah menyetujui putusan yang dibuat oleh Prasetyo.

"Fraksi PAN ikut menyetujui pimpinan, sudah sah," tutur Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Lukmanul Hakim.

Hal senada pun turut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Arifin.

"Fraksi PKS menyetujui pimpinan," ucapnya di dalam ruang rapat paripurna.

Meski telah menyetujui untuk membatasi jumlah anggota TGUPP, Prasetyo pun meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah untuk menyoroti kinerja setiap anggota TGUPP

"Banyak fraksi sudah minta (junlah anggota TGUPP) sekian, tapi ini bukan masalah nilai dan angka. Tapi, efisiensi kepada manusiannya," pesen Pras kepada Saefullah.

Tuai Polemik Hingga Bisa Rangkap Jabatan, Ketua DPRD DKI Nilai Wewenang TGUPP Melebihi SKPD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kewenangan yang diberikan kepada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) melebihi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Saya sudah lihat Pergubnya, saya bukannya subyektif. Permasalahan TGUPP ini melebihi kapasitasnya daripada SKPD," ucapnya dalam rapat, Senin (9/12/2019).

Pergub yang dimaksud Pras ialah Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, dimana dalam peraturan tersebut terdapat sembilan tugas TGUPP.

Salah satunya menyebutkan bahwa tugas TGUPP ialah melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.

"Saya lihat Pergubnya luar biasa, TGUPP seharusnya beri masukan ke Gubernur bukan SKPD," ujarnya.

"Tapi ini malah sudah sampai SKPD, akhirnya terjadi kegalauan dan SKPD enggak berani menyerap," tambahnya menjelaskan.

Hal ini pun semakin diperparah dengan terungkapnya anggota TGUPP berama Haryadi yang ternyata merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sejumlah Rusah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Ini berarti, anggota TGUPP itu mendapat dua gaji yang berasal dari sumber yang sama, yaitu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau dia hanya memberi informasi ke Gubernur ya sah saja, tapi kalau pendapatan daerah terganggu kan masalah juga," kata Pras.

Hal ini pun turut diamini oleh Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad yang menyebut, kewenangan yang diberikan kepada TGUPP telah melewati batas.

"Kewenangan (TGUPP) menurut anggota dewan kebablasan ya ini," tuturnya dalam rapat.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota TGUPP yang rangkap jabatan itu sendiri diketahui bernama Haryadi.

Selain menjabat sebagai TGUPP ia juga menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Nama Haryadi yang terdaftar sebagai Dewan Pengawasan RSUD di Jakarta sendiri terkuak saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 yang digelar oleh Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI pada Minggu (8/12/2019) lalu.

Hal ini terungkap saat anggota dewan mempertanyakan usulan anggaran sebesar Rp 211.261.548 yang dimasukan dalam Badan Layanan Umum Darah (BLUD) RS Koja.

Kemudian, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menjelaskan, dana itu merupakan dana patungan dari tujuh rumah sakit yang nominalnya berbeda-beda untuk satu tim dewan pengawas.

Dimana satu Tim Dewas itu akan mengawasi dan membina tujuh RSUD di Jakarta, yaitu RSUD Koja Jarta Utara, RSUD Koja, Jakarta Utara, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.

Dari situ-lah kemudian Khafifah menjabarkan nama-nama Dewas tersebut dan terungkap satu diantaranya merupakan Haryadi yang juga merupakan anggota TGUPP.

Rangkap Jabatan TGUPP Tuai Polemik, Ketua DPRD DKI Jakarta Singgung OTT

Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kembali menuai polemik.

Pasalnya, terkuak salah satu anggota TGUPP ternyata merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Bahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berkelakar akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota TGUPP itu.

Hal ini disampaikannya saat pemimpin rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Terus terang saja, saya mau OTT yang namanya TGUPP. Ini sudah jadi pola baru di Pemerintah Daerah," ucap dalam rapat, Senin (9/12/2019).

Politisi PDIP ini juga menyebut, kewenangan TGUPP yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16/2019 tentang TGUPP sudah melebih Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam Final SEA Games 2019, Ini Prediksi Wali Kota Jakarta Selatan

Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat, Putri Jamaluddin Ungkap Kejanggalan: Seperti Bukan Ayahku

Dimana salah satu tugas TGUPP dalam Pergub 16/2019 itu ialah 'melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah'.

"Ini (tugas TGUPP) sudah sampai ke SKPD. Akhirnya terjadi kegalauan SKPD tak berani menyerap," ujarnya.

Untuk itu, ia pun meminta kepada Pemprov DKI untuk mengevaluasi kinerja TGUPP yang selama ini dinilai minim kontribusi.

"Jadi tolong teman-teman, ini mau mau dipakai (TGUPP), kajiannya seperti apa pak Sekda? Dikasih Rp 18,9 miliar ini dipakai untuk apa saja? Tolong kasih tahu ke sana," kata Prasetyo.

Berita Terkini