Pakar Hukum Nilai Lucu saat Lutfi Pembawa Bendera di Demo Didakwa 4 Pasal Alternatif, Ini Analisanya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Nilai Lucu saat Lutfi Pembawa Bendera di Demo Didakwa 4 Pasal Alternatif, Ini Analisanya

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menilai lucu ketika Lutfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan pada 25 September 2019 lalu itu didakwa empat pasal alternatif.

Lutfi Alfiandi didakwa empat pasal alternatif saat sidang perdana pada Kamis (12/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyebutkan, pertama, Lutfi Alfian diancam Pasal 212 KUHP juncto atau Pasal 214 KUHP ayat 1.

Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

TONTON JUGA:

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Lihat Beda Ekspresi Alea Tampil di Vlog Sang Ayah & Anissa Aziza, Raditya Dika Akui Heran: Aneh

Dari empat pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.

Setelah pembacaan dakwaan ini, kuasa hukum dan Lutfi menerima dakwaan itu.

Selain itu, Lutfi Alfiandi juga disebut bukanlah seorang pelajar.

Jaksa menuturkan Lutfi menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu.

“Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar,” ujar Jaksa Andri dalam dakwaannya, Kamis (12/12/2019).

Kemudian hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).

Bahas Soal Ucapan Dungu, Rocky Gerung Diskakmat Budiman Sudjatmiko: Dia Enggak Berani Pada Saya

Dengan berbagai hasil sidang perdana itu, pakar hukum pidana Teuku Nasrullah angkat bicara.

Halaman
12

Berita Terkini