Teuku Nasrullah menganalisa dakwaan alternatif yang dikenakan kepada Lutfi Alfiandi saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Pagi dilansir pada Jumat (13/12).
Mulanya, Teuku Nasrullah menyatakan, dirinya menganggap masyarakat melakukan demo itu merupakan hak warga negara yang harus dilindungi peraturan undang-undang.
"UUD juga melindungi itu, persoalannya kalau dia melakukan tindakan kekerasan seperti apa yang dituduhkan di pasal."
"Dia melakukan kekerasan kepada petugas atau merusak benda-benda, masalahnya kita enggak tahu ada atau tidak," tegas Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah menuturkan, demo yang berlangsung di pertengahan September 2019 dan pemerintah tetap mengesahkan UU KPK dan sebagainya.
• 5 Fakta Oknum Guru Pendamping Olimpiade Sains Cabuli Siswi, Korban Menjerit & Lari dari Hotel
"Kenapa musti ada orang yang harus dimasukkan ke penjara lagi? Lain halnya kalau perbuatan mencuri atau melakukan penipuan. Ini hanya demo," papar Teuku Nasrullah.
Lebih lanjut, Teuku menilai Lutfi Alfiandi disidik saja sudah cukup oleh polisi, tak perlu sampai ke persidangan.
"Kenapa musti sedikit-sedikit ke pengadilan? Orang yang menyampaikan aspirasi, masyarakat ke pemerintah Isunya sudah clear dan demonya juga sudah selesai. Perbuatan suatu kejahatan memang harus diproses, tetapi prosesnya tak selalu sampai ke pengadilan."
"Apakah cuma Lutfi yang demo? kenapa yang lain tak dibawa? kalau mau adil, maka harus semua pelaku ditarik ke pengadilan," beber Teuku Nasrullah.
Menurut Teuku Nasrullah, Pemerintah seharusnya memberhentikan kasus ini di tingkat kejaksaan.
"Lucunya juga ini sampai berlebihan, di tahan penyidik sampai pengadilan. Ini ada apa?" cecar Teuku Nasrullah.
• Bandingkan Saat AHY & Gibran Rakabuming Maju Pilkada, Jansen Sitindaon Singgung Soal Etika
Tak hanya itu, Teuku juga menyoroti empat pasal alternatif yang dikenakan Lutfi Alfiandi.
"Pasal alternatif ini sering digunakan penuntut umum kalau ragu atas perbuatan terdakwa, termasuk klasifikasi mana. Misalnya ragu antara pencurian atau penggelapan, tetapi alternatif dia sampai 4 pasal itu lucu."
"Masa ragu sampai empat jenis perbuatan. Kalau empat jenis perbuatan digabung itu bisa jadi. Tetapi alternatif, itu kayak maksa banget menjeratnya," jelas Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah menyatakan, sebenarnya telah ada BAP (bukti acara perkara) yang bisa dibaca jaksa dan dari hal tersebut bisa ketahuan, Lutfi Alfiandi melawan petugas atau merusak barang.
INI VIDEONYA: