"Pernah ditahan atas kasus senjata tajam di Polsek Gubeng, Surabaya, lalu kasus narkoba di Polsek Simokerto," beber Sandi, Jumat (27/12/2019).
• Penghujung 2019, Polda Metro Jaya Amankan Hampir 1 Ton Narkoba Berbagai Jenis
Selama pelariannya ke Jakarta, Riyandi menggunakan nama samaran Slamet Handoyo lengkap dengan KTP palsu untuk berbuat kejahatan.
Pada 2018, Riyandi pernah ditahan karena merampas handphone dan kasusnya ditangani Polsek Senen.
Pengadilan memvonins Riyandi 10 bulan pidana penjara.
"Kami masih mengumpulkan data terkait track record kejahatan pelaku ini. Ia pelaku kejahatan lintas provinsi," tambah Sandi.
Polisi tak akan kompromi dengan pelaku kejahatan di Surabaya yang melawan saat ditangkap maupun membahayakan korban.
"Tindakan tegas adalah tindakan terakhir yang bisa dilakukan kepolisian dalam proses menegakkan hukum."
"Siapapun yang mencoba melawan saat ditangkap, membahayakan anggota dan membahayakan korban."
"Saya perintahkan anggota untuk lakukan tindakan tegas tersebut," ucap dia. (TribunJakarta/Surya)