TRIBUNJAKARTA.COM - Fakta terbaru kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin terkuak.
Hal yang belum diketahui sebelumnya akhirnya terungkap ketika proses rekonstruksi tahap II pada Kamis (16/1/2020).
Dilansir dari TribunMedan, rupanya pembungan jasad Hakim PN Medan ke jurang awalnya tak direncanakan.
TONTON JUGA:
Mulanya ketiga tersangka hanya ingin merekayasa pembunuhan Hakim Jamaluddin yang seolah terkena serangan jantung.
Dalam rekonstruksi itu, dilakukan 54 adegan yang menurut satu per satu peristiwa yang terjadi.
Rekonstruksi itu membongkar fakta, ternyata tersangka Jefri Pratama dan Reza Pahlevi dijemput oleh Zuraida Hanum pada 28 November 2019 sore hari.
• Kisah Pilu Riska Bayar Lahiran Pakai Koin: Gaji Suami Rp30 Ribu per Hari & Rumah Sempat Mau Roboh
Mereka dijemput di rumah adik tersangka Jefri di kawasan Medan Johor.
Keduanya dijemput menggunakan mobil sedan hitam milik Zuraida Hanum.
Setelah sebelumnya tersangka Jefri Pratama menitipkan mobil di rumah itu.
Kemudian, ketiga tersangka menuju rumah korban Jamaluddin di Komplek Royal Monaco.
Di dalam perjalanan tersebut, mereka seraya mempersiapkan peralatan dan menggunakan jaket hitam dan masker.
• Zuraida Hanum Pernah Sambangi PN Medan untuk Ambil Uang Duka, Begini Nasib Uang Pensiun Suami
Sesampainya di rumah Hakim PN Medan, ketiga tersangka turun dan langsung naik ke lantai tiga rumah Jamaluddin.
Setelah menutup pagar rumah, Zuraida menunggu kepulangan korban Jamaluddin dari kantornya pada malam hari.