Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) oplosan yang dikemas dalam botol merek ternama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan botol miras yang sudah terisi dan ribuan botol miras kosong.
Total ada sebanyak 44 botol miras oplosan yang sudah terisi dan 1.293 botol yang masih kosong.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, botol-botol tersebut bekas dengan merek ternama.
Merek botol minuman ternama yang dipakai untuk menyimpan miras oplosan ini misalnya Cointreau, Imperial Black, Martell, Red Label, Black Label, Gold Label, Chivas Regal, dan Henessy.
"Kebanyakan botol bermerek Cointreau," jelas David di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1/2020).
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni JN (22), MAP (29), dan DC (57).
Awalnya, polisi mengungkap praktik peredaran ini melalui penangkapan JN yang sedang bertransaksi pada Selasa (14/1/2020) lalu.
JN mendapatkan miras oplosan dalam botol Contrieau dari MAP, yang berperan sebagai pengoplos.
Penelusuran lebih lanjut, MAP ternyata mendapatkan botol bekas miras ternama dari DC.
Botol miras bekas itu dibelinya dari Facebook, di mana DC memasarkannya.
David menjelaskan, dari keseluruhan botol yang disita, kebanyakan didapatkan dari kediaman DC di Bekasi.
"Total mungkin 800 sampai 1.000 ya yang dari kediaman DC," kata David.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal primer 204 ayat 1 KUHP, pasal 386 KUHP, pasal 62 ayat 1 KUHP juncto pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.