Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Disetrum hingga Kuping Dijepit, Lutfi Alfiandi Cerita Oknum Penyidik Berhenti Nyiksa Saat Lihat Ini

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Nilai Lucu saat Lutfi Pembawa Bendera di Demo Didakwa 4 Pasal Alternatif, Ini Analisanya

Lebih lanjut, Lutfi Alfiandi mengatakan seorang aparat mengenalkannya kepada seorang kuasa hukum atau pengacara.

"Ketika di Polres Jakarta Barat, di-BAP lagi dan tidak didampingi pengacara. Padahal saya tidak kenal dengan pengacaranya," kata Lutfi Alfiandi.

"Pengacara itu datang menyodorkan kertas BAP. Terus penyelidiknya bilang ke saya, disuruh tandatangan di kertas," ujar Lutfi Alfiandi.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Naik Pesawat Kelas Ekonomi hingga Buat Vasco Ruseimy Heran, Sandiaga Uno: Gua Senang Hidup Hemat

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi Alfiandi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Nama Anies Baswedan Disebut Penjual Emas di Madinah, Nikita Mirzani Ngakak: Lagi Ngurusin Banjir

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi Alfiandi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Lutfi Alfiandi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Kompas/GARRY LOTULUNG)

Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Datangkan Nabi & Malaikat, Ustaz Cholil Nafis Tegas: Enggak Mungkin

Sebab, Lutfi Alfiandi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Lutfi Alfiandi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Lutfi Alfiandi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.

Gara-gara Uang Rp 30 Ribu, Dua Preman di BSD Serpong Hajar Juru Parkir Pakai Batu hingga Kritis

Halaman
1234

Berita Terkini