Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama beberapa bulan.
Dalam kegiatan ini, sebanyak dua kilogram sabu dan ratusan butir happy five dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin blender. Petugas memasukkan sabu dan happy five itu ke dalam blender dan mencampurnya.
Tombol blender ditekan, barang haram tersebut tercampur, kemudian dibuang.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Anggiat Sinambela mengatakan, dari 2.034 gram sabu, yang dimusnahkan sebanyak 2.032 gram.
Sementara 525 butir happy five dengan berat 111,81, yang dimusnahkan sebanyak 109,2 gram.
"Di mana sisanya untuk pembukitan perkara. Pemusnahan dilakukan karena sudah inkracht dan sudah ada keputusan tetap," kata Anggiat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).
Menurut Anggiat, dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan barang haram tersebut maka ada ribuan nyawa yang bisa terselamatkan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang pengedar sabu dan ekstasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AP yang merupakan pengangguran dan WL yang merupakan sopir taksi online.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019) lalu.
Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan keberadaan pelaku AP di Hotel KE di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah penangkapan AP.
Pria pengangguran itu mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya, WL.