WL digeledah saat berada di kamar 302 Hotel S di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Di dalam kamar hotel itu, polisi tak menemukan barang bukti narkoba. Namun, polisi menemukan kunci pintu kamar hotel lainnya.
Penelusuran lanjutan, kunci tersebut adalah kunci kamar 308 Hotel GB yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
Setelahnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.