Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, otak dari aksi pencurian ini adalah tersangka berinisial YUL.
"YUL adalah aktornya. Dia merencanakan pada 15 Desember 2019," kata Yusri saat merilis kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
YUL merupakan salah satu karyawan dari pemilik rumah mewah tersebut. Ia bekerja sebagai sopir.
Ia lalu mengajak seseorang berinisial WIS, yang tak lain adalah penjaga hewan di rumah itu.
"Dia (WIS) biasa naik turun, aksesnya gampang. Dia yang tahu akses ke mana saja di rumah itu," jelas Yusri.
Keduanya, lanjut dia, mengajak tersangka berinisial TOM yang bekerja sebagai satpam.
Dua tersangka lainnya yang bukan karyawan, yakni SUA dan PAR, juga ikut bergabung.
Kelimanya mulai beraksi saat malam tahun baru sekitar pukul 22.00.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga. Ia juga yang mencari tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar.
"Tersangka SUA berperan membawa koper itu ke luar rumah. Sedangkan, tiga tersangka lainnya berjaga di luar," ujar Yusri.
Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diinisiasi mantan karyawan