Pesta Miras Berujung Pembunuhan

Pemicu Cecep Hantam Kawannya Pakai Botol Miras Hingga Tewas, Mengaku Lagi Happy & Dijerat Pasal Ini

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono (tengah), saat memegang barang bukti botol minuman keras, di kantor Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Pelaku kekerasan, Cecep (45), menghantam kawannya, NRA (52) dengan botol minuman keras.

Padahal, mereka sedang pesta minuman keras bersamaan di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB, Jumat, 31 Januari 2020.

Hal itu dilakukan Cecep lantaran keki direndahkan NRA yang melontarkan kalimat tak mengenakan.

NRA mengatakan kalimat 'culun' atau 'cemen' terhadap Cecep.

"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen, kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Akibatnya, Cecep keki sehingga menghantam NRA dengan botol minuman keras (miras).

Kaca botol minuman keras itu kira-kira tebalnya tiga sentimeter.

Polsek Metro Senen pun mengamankan barang bukti botol minuman keras tersebut.

Ternyata, botol tersebut tak ada satupun bekas pecahan.

"Tersangka mengambil botol mimuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras," beber Ewo.

"Dia (tersangka) langsung memukuli kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Lecehkan Pelaku

Botol minuman keras yang diamankan Polsek Metro Senen sebagai barang bukti, Rabu (5/2/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Seorang pria tewas setelah melakukan pesta minuman keras (miras) di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat.

Halaman
123

Berita Terkini