"Hari ini kami lakukan penyegelan terhadap diskotik Golden Crown," kata Herry, saat diwawancarai awak media, di lantai 7 Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Penyegelan dilakukan pada lantai 5 dan 7. Gedung Golden Crown ini berada pada lingkungan Glodok Plaza.
• Bangunan Indekos di Mampang Prapatan Roboh, Para Penghuni Menginap di Rumah Warga
• Teriaki Penghuni, Begini Cerita Desi Saksi Musibah Kosan 20 Pintu Roboh di Mampang
Izin dicabut Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.
Ini berarti mulai tanggal 7 Februari 2020 ini, Diskotek Golden Crown dilarang beroperasi dan akan segera disegel.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.
Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pasalnya, tempat hiburan malam itu terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sesuai dengan peraturan tersebut, manajemen Diskotek Golden Crown dianggap lalai mengawasi peredaran narkotika di tempat usahanya.
Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).
Selain memberikan surat rekomendasi kepada DPMPTSP, Disparekraf juga memberikan surat rekomenadasi yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Surat bernomor 431/-1.751.21 itu berisi rekomendesi penyegelan terhadap diskotek yang terletak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat itu.
"Terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 107 orang pengunjung Diskotek Golden Crown terjaring razia narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (6/2/2020) lalu.
"Mereka terdiri dari 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Diputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).